Hukum

Sidang Kasus Kredit Fiktif BRI Hadirkan Delapan Saksi

×

Sidang Kasus Kredit Fiktif BRI Hadirkan Delapan Saksi

Share this article

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus kredit fiktif BRIguna yang melibatkan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025).

Sidang kai ini masih mendengarkan keterangan saksi. Ada delapan saksi diperiksa dalam dua sidang terpisah.

Keempat orang saksi yang diperiksa dalam sidang pertama merupakan karyawan yang pernah bekerja di Kantor BRI Unit Menteng Kecil. Mereka adalah Arry Sabdo Ananto, Indra Jaya, Rifky Setiawan, dan Akmalina Izzati.

“Saksi satu, Arry Sabdo Ananto, saksi dua Indra Jaya, saksi tiga Rifky Setiawan, dan saksi tiga Akmalina Izzati,” kata hakim di ruang sidang.

Perlu diketahui Arry Sabdo Ananto merupakan Pemimpin Cabang Kantor BRI Unit Menteng Kecil. Sedangkan, Indra Jaya, Rifky Setiawan, dan Akmalina Izzati merupakan pejabat pamrakarsa pemberian kredit Kantor BRI Unit Menteng Kecil pada masa terjadinya pemalsuan data calon debitur BRIguna yang dilakukan oleh Singgih.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!