TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terungkapnya penggunaan data 49 nasabah tanpa izin guna kredit fiktif sebesar Rp2,249 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi fakta baru bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) untuk bersemangat mendalaminya.
Hingga saat ini, Kejari Jakut berdalih menunggu putusan majelis hakim untuk menjerat tersangka baru.
“Kita masih tunggu putusannya seperti apa,” kilah Riko selaku Kasubsi Intelijen Kejari Jakut saat dikonfirmasi Teropongnews.com, Minggu (11/5/2025) malam.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap abai Kejari Jakut yang menunggu hasil putusan majelis hakim kontra produktif dengan undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP).
Sebab nasabah sudah dirugikan atas perilaku oknum pejabat BRI Kebon Bawang.
“Jika kejaksaan merasa memiliki bukti, maka tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk menuntut korporasi, karena itu memang kewenangannya,” ucap Fickar, Senin (12/5/25).











