Hukum

OTT di Sumut Melibatkan Dua Klaster Penerimaan

×

OTT di Sumut Melibatkan Dua Klaster Penerimaan

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) ternyata melibatkan dua klaster penerimaan korupsi.

“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada awak media, Sabtu (28/6/2025)

Budi menyampaikan terkait perkara ini pihaknya akan segera menginformasikan konstruksi lengkapnya. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” janjinya.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Jumat (22/8) malam. Terkait kasus ini. Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta.

Para pihak tersebut, kata dia, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!