TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Guna memperkuat pembuktian di persidangan pada kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa rumah hingga kos-kosan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Disita juga bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta.
Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.Termasuk lokasi masing-masing dari rumah dan kos-kosan yang dilakukan penyitaan tersebut.
“Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker.
Mereka adalah SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono) selaku Direktur PPTKA 2017-2019; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe) selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin) selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad) selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024. ***












