Hukum

Nasib Kelam Karyawan BRI Tanah Abang

×

Nasib Kelam Karyawan BRI Tanah Abang

Sebarkan artikel ini
Kantor Cabang BRI Tanah Abang, Jakarta. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menjadi karyawan bank merupakan keinginan banyak orang. Bukan semata berpenampilan anggun, berseragam atau lingkungan kerja yang rapi, tapi kesan yang ada: bergelimpangan uang.

Ya, bekerja di bank memang banyak uang. Apalagi bank milik pemerintah seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, uang yang ada di bank bukan milik karyawan. Sebagian besar yang ada merupakan uang milik nasabah. Menjadi berlimpah karena dipercaya, seperti halnya BRI.

Kondisi itu, rupanya membuat Robbinathara Kawidhi M abai. Berbekal jabatan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol lebih dari Rp17 miliar dari dana nasabah.

Puncaknya, Robbinathara Kawidhi M divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/8/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eryusman.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!