Hukum

Kemnaker RI “Hattrick” Perkara Korupsi

×

Kemnaker RI “Hattrick” Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Tenaga Kerja. (Foto: Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tiga perkara pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan dalam kategori zona merah (rentan) dengan rentang nilai 0–72,9.

Adapun tiga perkara korupsi itu yakni, pertama adalah korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Kasus ini menyeret Reyna Usman sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi TKI 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Selain Reyna, KPK juga menetapkan ASN Kemnaker yang kala itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Reyna ditetapkan tersangka sejak 25 Januari 2024.

Penuntut umun pada KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17.682.445.455. Jaksa menyatakan Reyna telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek sistem proteksi TKI.

Kasus kedua, yaitu korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA. Pada 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!