TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Spektrum Indonesia, K. Johnson Rajagukguk menyampaikan unjuk rasa yang terjadi sekarang ini sebenarnya merupakan bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi. Ia menyebut, dalam sistem demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, dapat dibaca dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Oleh sebab itu, unjuk rasa tidak sepatutnya dipandang semata sebagai ancaman, melainkan sebagai ekspresi aspirasi rakyat dalam ruang kebangsaan.
“Namun, dalam praktiknya, unjuk rasa seringkali berpotensi menimbulkan gesekan atau mengarah ke anarkisme sebagaimana terjadi pada unjuk rasa beberapa hari ini. Di satu sisi ada pihak yang ingin menyuarakan tuntutannya secara lantang, di sisi lain ada kepentingan umum yang harus dijaga, yaitu keamanan, ketertiban, serta rasa nyaman masyarakat luas,” kata Johnson dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).












