TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara korupsi penggunaan dana sosial atau CSR BI-OJK, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat. Penyitaan dilakukan dari tersangka Satori.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara. S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Budi mengatakan lima belas kendaraan tersebut diamankan penyidik di daerah Cirebon. Selanjutnya, kendaraan tersebut sedang di bawa penyidik untuk dilakukan pendalaman asal-usulnya.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST anggota DPR Komisi XI 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” ungkap plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.”Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” tutur Asep.
KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.
Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. ***












