TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung dianggap tidak mempunyai hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kuasa hukum eks Menristek Nadiem Makarim hari ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengatakan terdapat dua objek yang digugat oleh kliennya dalam perkara ini. “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ucap Hana Pertiwi kepada awak media di gedung PN Jaksel, Selasa.
Kepada pewarta, Hana menjelaskan, untuk poin penetapan tersangka, pihaknya mempermasalahkan tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Salah satunya, bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Karena alasan tersebut Hana menambahkan, penetapan tersangka atas kliennya dinilai tidak sah. Sehingga, keputusan penahanan atas Nadiem turut berstatus tidak sah. “Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah. Jadi satu kesatuan lah,” tegas dia.










