TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pelanggan bahan bakar mnyak (BBM) swasta menggugat perdata Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia karena tidak bisa menyediakan pasokan bahan bakar merek di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court pada 27 September 2025 dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan dengan pihak penggugat atas nama Tati Suryati.
“Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kelangkaan minyak bahan bakar di SPBU swasta, khususnya di Shell yang hampir tiga minggu ini tidak bisa beli, padahal klien kami memang sudah nyaman dan memilih untuk menggunakan Shell karena waktu itu isunya macem-macem lah, ada oplosan dan segala macam, juga efisien,” ucap Boyamin Saiman selaku kuasa hukum penggugat melalui keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Menurut Boyamin, selain Menteri ESDM, kliennya juga mengajukan gugatan perdata PT Pertamina (Persero) karena dianggap memonopoli bisnis BBM.
Sedangkan pihak Shell Indonesia menjadi tergugat karena tidak bisa menyediakan BBM dalam kurun waktu setahun bagi para konsumennya.
“Menteri ESDM (menjadi pihak tergugat) karena tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi pihak swasta sehingga terjadi kelangkaan,” ungkap dia.
Sementara itu, Tati selaku konsumen BBM Shell mengaku bahwa dirinya saat ini terpaksa menggunakan Pertamina untuk kendaraan roda empatnya. Padahal, secara kualitas dia mengaku bahwa BBM Shell lebih bersih dibandingkan Pertamina.
“Saya merasa dirugikan ketika selam tiga minggu ini saya tidak bisa lagi membeli Shell. Terakhir di awal September itu saya beli Shell dengan spesifikasi Super, sebelumnya saya menggunakan Nitro. Kerugiannya memang hanya Rp1.100.000 ya, tapi memilih mengajukan gugatan,” ujar Tati dalam keterangan resminya. ***












