TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menarik perhatian publik, Selasa (30/09/2025).
Pasalnya, saksi mahkota eks Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
“(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya penuntut umum.
Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
“Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jawab Fairza.
Penuntut umum makin semangat mendengar ucapan Fairza soal perhatian atas yang dikatakan mantan Kadisbud)l DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. “Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.











