TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus korupsi yang menjerat PT Loco Montrado (LM) sebagai tersangka korporasi.
“Modus kerja sama pengolahan itu, setiap satu kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar tiga gram. Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini outputnya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar tiga gram,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Budi menuturkan, modus yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” tutur Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi terkait perkara korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” ujar Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025). ***












