TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dan penahanan dua tersangka dilakukan Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H mengutarakan, berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) Orang Tersangka yaitu : Tersangka F.T selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dan Tersangka K selaku Wakil Direktur dari CV. Bangun Sarana Papua, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.






