TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mendorong redenominasi rupiah dengan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mencuat ke permukaan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan rancangan undang-undang redenominasi (Investor Daily, 8 November 2025).
Dalam skema ini, tiga angka nol akan dihapus dari seluruh satuan mata uang rupiah, termasuk dalam uang fisik, sistem keuangan, dan dokumen kontrak.
Pertanyaannya: apakah ini langkah bijak bagi Indonesia saat ini? Atau hanya sebuah gagah-gagahan administratif yang tak menambah nilai apa pun bagi perekonomian nasional?
Menghapus Nol, Bukan Menambah Nilai
Redenominasi tidak mengubah daya beli. Tidak mengubah pendapatan riil. Tidak mengubah harga relatif. Tidak menciptakan lapangan kerja. Tidak memperkuat struktur industri. Hanya mengubah angka yang tercetak di uang kertas, label harga, sistem akuntansi, dan papan pajak.
Bila semangkuk bakso seharga Rp20.000 kemudian menjadi Rp20, maka daya beli masyarakat tetap sama. Uang seratus ribu yang bisa membeli lima mangkok tetap bisa membeli lima mangkok. Redenominasi hanya menukar tampilan, bukan substansi.











