Hukum

56 Item Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke

×

56 Item Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke

Share this article
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Merauke

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Total 56 item barang bukti dari 34 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Merauke dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Kamis, (13/11/2025).

Pemusnahan dengan cara diblender untuk narkotika, minuman keras ditumpahkan, senjata tajam dipotong-potong, dan dibakar untuk BB yang mudah terbakar seperti pakaian, plastik, kayu dan kertas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu mengatakan, tujuan pemusnahan ini menunjukan akhir dari sebuah proses penegakan hukum. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi barang bukti juga dieksekusi dengan melalui pemusnahan.

“Kalau ini dibiarkan maka akan menghancurkan generasi kita,” ujar Kajari di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kejaksaan Negeri terus mendukung pihak kepolisian untuk menangani masalah atau kasus yang terjadi di Kabupaten Merauke dan Papua Selatan. Harapannya, akan ada peningkatan kondusifitas daerah dan masyarakat yang mendiami Merauke dan Papua Selatan secara umum.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!