Hukum

Kontrak Kerja Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Pelaku Korupsi Himbara 

×

Kontrak Kerja Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Pelaku Korupsi Himbara 

Sebarkan artikel ini
Kajari Jakpus Antonius Despinola, memberikan konferensi pers kasus penyalahgunaan Kredit Modal Kerja Himbara di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada Himpunan Bank milik Negara (Himbara).

Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).

“Setelah selama dua minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing,” ucap Kajari Jakpus Antonius Despinola, dalam konferensi pers, di Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu bank Himbara dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif sebagai dasar permohonan kredit.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!