TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada Himpunan Bank milik Negara (Himbara).
Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).
“Setelah selama dua minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing,” ucap Kajari Jakpus Antonius Despinola, dalam konferensi pers, di Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu bank Himbara dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif sebagai dasar permohonan kredit.









