BeritaHukum

Penasaran Soal Status Tersangka Korupsi, Komut PT DRL Ajukan Praperadilan Kedua 

×

Penasaran Soal Status Tersangka Korupsi, Komut PT DRL Ajukan Praperadilan Kedua 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Palu hakim peradilan. Foto: Freepik.com.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tidak terima atas penetapan tersangka oleh lembaga anti suap, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal, sebelumnya Hakim tunggal PN, Saut Erwin Hartono sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang. Bahkan, hakim memutuskan sah soal status sebagai tersangka dalam perkara korupsi distribusi bantuan sosial.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Selasa (23/9/2025).

Pengajuan kembali permohonan praperadilan kedua Bambang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang diajukan, Senin (17/112025).

“KPK mendapat informasi adanya pengajuan kembali pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat  Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020, oleh tersangka Sdr. BRT,” ucap Jubir j KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/11/2025).

Budi menyampaikan KPK menghormati upaya hukum yang dilayangkan komisaris PT DRL. “KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi Tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Sdr. BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,” tutur Budi

Budi memastikan, penyidikan perkara korupsi bansos masih berproses. Hal itu dilakukan melalui pemanggilan saksi-saksi.

“Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus berprogres. Sepekan ini, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya untuk mendalami terkait praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya,” ujarnya.

“Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” sambung Budi.

Sebagai informasi, pada persidangan praperadilan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya keuntungan besar yang diterima PT DRL, milik Rudy Tanoe, dalam perkara korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Nilai keuntungan tersebut mencapai Rp 108 miliar.

Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komut PT DRL, Bambang Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

KPK menduga, Rudy bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terlibat praktik rasuah.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” ujar tim biro hukum KPK.

KPK menjelaskan, keuntungan Rp 108 miliar tersebut tidak sepenuhnya tinggal di PT DRL. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 101 miliar, disalurkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT DRL. Sementara, sisa keuntungan sebesar Rp 7,4 miliar tetap berada di PT DRL.

Selain keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 221 miliar.

Nilai kerugian itu dihitung dari selisih antara kontrak PT DRL dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp 113 miliar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” tutup KPK. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!