TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasasi yang diajukan mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Akibatnya majelis hakim MA, tetap menghukum Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 13 tahun.
“Amar putusan: Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian amar putusan majelis kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (8/12/2025).
Perkara nomor: 11925 K/Pid.Sus/2025 itu
diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Yanto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Arief dalam kasus korupsi alat kesehatan. Putusan itu lebih berat dibandingkan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Perkara di tingkat banding tersebut diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.












