Hukum

Pembayaran Denda Perusak Kawasan Hutan Rentan Permainan Penegak Hukum 

×

Pembayaran Denda Perusak Kawasan Hutan Rentan Permainan Penegak Hukum 

Sebarkan artikel ini
Potongan kayu menumpuk di salah satu daerah banjir dan longsor di Sumatera. Dok IG

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tindakan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara terasa janggal meskipun bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara finansial dengan cepat, sebelum kemungkinan eskalisasi ke ranah pidana. Dan hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Akan tetapi, kejanggalan yang dirasakan memang memiliki dasar yang kuat. Satgas PKH terkesan hanya berfokus pada penerimaan negara dan pengembalian aset ke BUMN, tanpa penyelesaian yang adil, terutama bagi para petani kecil.

“Dan penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik pembukaan lahan ilegal, berisiko menimbulkan kesan bahwa negara lebih memilih ‘memungut hasil dari kerusakan ekologi yang terjadi’ daripada menyembuhkan akar penyakitnya, yaitu tata kelola hutan dan reforma agraria yang masih lemah,” ucap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, Selasa (9/12/2025).



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!