TEROPONFNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardito diduga telah menerima komisi dari proyek sebesar Rp 5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungki mengatakan awalnya Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ucap Mungki.
Dikatakan Mungki, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.










