TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Statmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin yang akan menindak para jaksa nakal sejauh ini jauh api dari panggang. Wajar saja apabila ada anggapan bahwa ultimatum pimpinan tertinggi di korps adhyaksa hanya gertak sambal semata.
Mulai dari tidak ditangkapnya Silfester Matutina tervonis perkara fitnah Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga enam jaksa terbukti menerima uang ratusan juta tidak juga diadili ke meja hijau.
Kini publik mulai mengkritisi integritas kepemimpinan Burhanudin yang hanya tegas kepada koruptor, namun lembek penindakan terhadap internalnya sendiri.
“Kritikan yang konstruktif dan masukan buat Kejaksaan yang disampaikan teman-teman ICW dan akan menjadi motivasi Kejaksaan bekerja lebih baik profesional dan berintegritas dan melakukan pengawasan kinerja kejaksaan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Minggu (21/12/2025).
Anang mengatakan, peristiwa ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk bangkit dan bekerja lebih baik, serta mengedepankan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami anggap ini momentum untuk bangkit bekerja lebih baik lagi dan menjadi penyemangat Kejaksaan untuk lebih solid, militansi dengan bekerja dengan iktikad baik, fair tetap mengedepankan keadilan, sesuai dengan aturan hukum. Dan dengan menghormati asas hukum praduga tidak bersalah tidak untuk saling menjatuhkan tapi saling sinergi dan mendukung dalam penegakan hukum,” tutur Anang.
Anang juga mengatakan, selama ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejagung banyak menangani perkara-perkara besar dan menyelamatkan kerugian negara.
Kejagung, kata dia, mampu menangani perkara besar yang menyentuh sektor kehidupan rakyat seperti tata niaga minyak goreng, tekstil, garam energi, dan lingkungan.
“Kejaksaan juga signifikan kerugiannya seperti kasus Zarof (Ricar) hingga satu triliun dan emas hampir 50 kg saat ditangkap dan kasus OTT hakim yang hampir Rp 60 miliar dalam kasus suap minyak goreng yang belum pernah dilakukan oleh APH lain,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Anang menilai kurang bijak jika kasus korupsi yang menjerat sejumlah oknum jaksa itu menjadi indikator kegagalan dalam reformasi kejaksaan.
“Kurang bijaksana rasanya menilai perbuatan hanya beberapa oknum Kejaksaan dijadikan indikator kegagalan keseluruhan reformasi di Kejaksaan karena Kejaksaan di zaman pak ST Burhanuddin harus diakui banyak menangani dan sukses dalam penaganan perkara besar dan menyelamatkan kerugian negara,” tandas Anang. ***












