Pemerintahan

Wali Kota Depok Serahkan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Peran Pelayanan Publik

×

Wali Kota Depok Serahkan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Peran Pelayanan Publik

Share this article
Wali Kota Depok Supian Suri bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik. TN

TEROPONGNEWS.COM, DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah. Penyerahan SK tersebut menjadi penanda dimulainya peran baru ribuan aparatur dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri,  menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu merupakan individu-individu terpilih yang telah melalui proses seleksi dan dipercaya untuk mengabdi kepada masyarakat. Menurutnya, meskipun berstatus paruh waktu, keberadaan PPPK memiliki arti penting dalam memperkuat kualitas layanan pemerintah daerah.

“Teman-teman adalah orang-orang terpilih. Dari lebih dari dua juta penduduk Kota Depok, hanya sekitar 7.000 orang yang hari ini mendapat kepercayaan untuk menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supian Suri Suri. Saat memberikan Pidatonya di stadion Merpati Depok, kemarin.

Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dipandang sebagai keterbatasan, melainkan sebagai kesempatan untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!