TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penggelolaan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi menyerahkan dua unit kapal rampasan dari perkara Perikanan, dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Kedua kapal itu adalah 1 unit Kapal FB ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L Dela Pena, dan 1 unit Kapal FB ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Kedua kapal tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama terpidana Sanny Dela Pena dalam perkara pidana perikanan yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Nilai perolehan barang rampasan negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 berdasarkan nilai wajar pada laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi menekankan upaya kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara, yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan, namun juga memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.
Diharapkan agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah.
“Serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Kuntadi. ***












