TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Iya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu, (3/1/2026).
Pemeriksaan Jaksa Afrillyanna diduga terkait perkara pemerasan WNA Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang yang menyeret anak buahnya, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria.
Meski berstatus terpeiksa, saat ini eks Kajari Tangsel Afrillyanna Purba menempati jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.
Herdian bersama dua jaksa di wilayah Tangerang, yakni jaksa penuntut umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Anang menegaskan saat KPK melakukan OTT, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini Kejagung menangani proses hukumnya. ***






