TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan NA dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat digelar DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026. RDPU kali ini menghadirkan para Pakar/Akademisi, diantaraProf. Dr. Ine Minara S. Ruki, S.E., M.E. dari UI, Kemudian Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari Binus,
3. Prof. Dr. Elisatris Gultom., SH., M. Hum dari Unpad dan juga Prof. Dr. Faisal Santiago., SH., MM dari Universitas Borobudur.
Tujuan utama RDPU kali ini untuk bisa mendapatkan masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto beserta beberapa anggota DPR RI lainnya yang hadir.
Disampaikan Prof. Faisal bahwa amandemen UU No.5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha mutlak harus dilakukan,” kata Prof Faisal, di Jakarta, Senin (2/2/2026).








