TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung terhadap PT Sritex yang melibatkan para direksi perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI hanya tegas di permukaan saja, tanpa ada kelanjutan pemeriksaan. Ada kemungkinan para terperiksa yang telah diperiksa penyidik Kejagung cuma sebatas saksi permanen, tanpa status tersangka.
Sebab sejauh ini Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak pernah lagi merilis daftar pemeriksaan para saksi, termasuk perkembangan pemeriksaan perkara PT Sritex. Entah apa alasannya.
“Perkara jalan terus. Tidak pernah dihentikan penyidikannya,” ucap Kapuspenkum Anang Supriatna, saat dikonfirmasik awak media Rabu (4/2) malam.
Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut perkembangan terkini dari perkara yang menarik atensi publik mengingat kerugian negara sangat besar.
Sebagai informasi, kerugian negara dari Sritex jilid I mencapai angka Rp 1,08 triliun. Angka itu dihitung dari penyalahgunaan kredit dari 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) sebesar Rp 1 triliun.










