TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Semestinya Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum harus taat hukum, bukan sebaliknya malah melanggar hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa setiap lembaga, kementerian maupun masyarakat umum wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum membangun.
“Wajib mengurus dan memiliki izin mendirikan bangunan. Apabila tidak memiliki izin bearti melanggar hukum,” ucap Fickar, Rabu (11/2/2026).
Fickar mengatakan bahwa perizinan PBG sebagai bentuk untuk menjamin legalitas, keamanan struktur, dan kesesuaian tata ruang, serta diperlukan untuk transaksi properti (jual-beli/KPR).
Selain itu katanya, izin PBG memastikan bangunan diakui negara, menghindari sanksi pembongkaran serta menjamin bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan (seperti keamanan kebakaran).
“Apabila ada anggapan bahwa negara mendirikan bangunan tidak perlu perizinan, itu adalah suatu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung saat ini sedang membangun gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui pemenang tender proyek PT Parama Agung Karya (PAK) senilai Rp94, 482 miliar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.












