Hukum

Indikasi Ordal Kejagung di Proyek Gedung Kejari Jakarta Utara

×

Indikasi Ordal Kejagung di Proyek Gedung Kejari Jakarta Utara

Share this article
Proyek Gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (TN/sofyan)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kemungkinan oknum orang dalam di Kejaksaan Agung (Kejagung) turut cawe-cawe dalam proyek pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara senilai Rp94,482 miliar, bisa jadi ada benarnya.

Kecurigaan pertama, hingga saat ini tidak ada upaya pihak Kejagung untuk menegur pimpinan PT Parama Agung Karya (PAK) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung baru Kejari Jakut terkait tidak adanya izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemda Administratif Jakut.

Kecurigaan kedua, ketika media ini meminta konfirmasi kepada Kepala Kejari Jakut Syahrul Juaksha Subuki sebagai pengguna gedung maupun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, keduanya kompak membisu.

Kecurigaan ketiga, oknum Unit Layanan Pengadaan (ULP) bekerjasama dengan oknum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pelaksanaan tender/lelang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PT PAK, meskipun beralamat fiktif.

Menurut praktisi hukum Tanlih Barimbing, modus “pinjam bendera perusahaan” (atau sering disebut subkontrak ilegal/pemanfaatan izin usaha pihak lain) biasanya melibatkan penggunaan legalitas atau izin usaha perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas bisnis secara tidak sah.