TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- mantan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BRI- IT), Rudy Suprayogi Kartadijaja akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Sejauh ini penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024. Lalu Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI.
Selanjutnya Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. Terakhir. Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.
KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp744 miliar , dengan penyitaan bukti uang tunai dan elektronik. Tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BRI dan menyita barang bukti senilai Rp33,3 miliar. Salah satu tersangka, mantan Direktur Digital BRI, sempat mengajukan praperadilan namun ditolak. ***











