TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Status pencekalan untuk bepergian keluar negeri terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka korupsi belum berakhir. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa pencegahan kepada dirinya hingga 12 Agustus 2026.
Selain Rudi Tanoesoedibjo, dua tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran (TA) 2020, yakni Dirut PT DRL tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.
“Perpanjang (masa pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang lainnya),” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto, Rudyjanto Tanoe, serta Direktur Utama PT DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker. Dua korporasi, PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics, juga ditetapkan sebagai tersangka.







