Hukum

Perkuat Dalil Gugatan, Kuasa Hukum PT WSR Bakal Hadirkan Saksi Fakta

×

Perkuat Dalil Gugatan, Kuasa Hukum PT WSR Bakal Hadirkan Saksi Fakta

Share this article
Pengadilan Negeri Bekasi. Ist

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan wanprestasi penjualan batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) selaku penggugat melawan PT Bina Karya Prima (PT BKP) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).

Persidangan kali ini kuasa hukum PT BKP Imron Halimi, mengajukan empat bukti tambahan berupa fotokopi dokumen. Bearti dengan penambahan tersebut, total bukti yang diajukan pihak tergugat menjadi 11 dokumen, setelah pada persidangan sebelumya, Selasa 10 Maret 2026 PT BKP telah menyerahkan tujuh bukti.

Sebaliknya pihak penggugat PT WSR melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya dan Rahmansyah Setyadi menyampaikan rencana menghadirkan maksimal tiga orang saksi pada sidang berikutnya.

“Keterangan saksi ini akan memperkuat dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan, sehingga semakin jelas dan meyakinkan,” ucap Alexius di hadapan majelis hakim pimpinan Budi R Pranomo, Selasa.

Sebagai informasi, kuasa hukum PT WSR telah menyerahkan sebanyak 674 bukti surat yang mencakup berbagai dokumen penting, termasuk kwitansi pembayaran terkait pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!