Probolinggo, TEROPONGNEWS.COM — Modus pinjaman fiktif dengan memanfaatkan KTP warga kembali terungkap. Dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani di Desa Maron Kulon, data warga diduga disalahgunakan untuk mencairkan kredit Bank BNI tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan penanganan perkara tersebut. Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 65 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, yang diduga menjadi korban.
Pemeriksaan dipusatkan di kantor desa setempat dengan melibatkan lima penyidik Kejari Probolinggo, yakni Boby Ardirizka Widodo, Putu Agus Partha Wijaya, Adam Donie Maharja, Novan Arianto, dan Faisal Ali Zulkarnain.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.












