TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan itu dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT pada 2-3 Juni 2026.
“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Silmy dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy, KPK turut menetapkan eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.











