TEROPONGNEWD.COM, JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya menggandengan Kantor Hukum. Advokad Pieter Ell, SH untuk mengantisipasi sengketa Pilkada.
Penandatanganan MoU itu dilakukan di Kantor Pieter Ell, SH Padang Bulan Kota Jayapura provinsi Papua.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim Sangaji, mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan kerjasama hukum ini , sebagai bentuk pendampingan Advokasi hukum pelaksanaan pilkada serentak yang akan di laksanakan di wilayah Kabupaten Tambrauw pada 27 November 2024 mendatang.
Sehingga KPU Kabupaten Tambrauw guna mengantisipasi segala proses sengketa di Bawaslu maupun sengketa administrasi yang merujuk pada PTUN dan sengeketa hasil pilkada yang nantinya di adukan ke Mahkama Konstitusi (MK).
” Hari ini KPU Tambrauw bersama Kadiv Hukum telah melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang, untuk mengantisipasi segala proses sengketa pilkada baik di Bawaslu, PTUN dan MK nantinya” jelas Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangaji usai penandatanganan MUo Senin, 30 September 2024.












