Hukum

Pembagian Uang Suap di Ruangan Kerja Hakim MAN

×

Pembagian Uang Suap di Ruangan Kerja Hakim MAN

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung menduga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Arif Nuryanta adalah sosok yang patut diduga mengatur skenario putusan lepas atau onslag oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat untuk kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang didakwa terhadap korporasi besar.

Sehingga tim penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan majelis hakim tipikor Jakarta pada kasus minyak goreng tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Penyidik menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.

“Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya.

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!