TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tiga staf khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019, Hanif Dhakiri, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun ketiga staf khusus itu yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharuydi Triwibowo, dan Luqman Hakim.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari TKA di Kemenaker.
Pertama, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH). Kedua, Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR). Ketiga, Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP).
Empat tersangka lainnya adalah: Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA). Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW). Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW). Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS). Dan Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE).
Delapan tersangka konon berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 53,7 miliar yang kemudian dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA. ***












