Hukum

Dua Bos Sugar Group Companies Diperiksa Kejagung

×

Dua Bos Sugar Group Companies Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
Gunawan Jusuf, pemilik Sugar Group Companies. (Foto: dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Petinggi PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada Rabu (23/7/2025).

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini sebagai saksi,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan tersebut terkait adanya pengondisian perkara melalui Zarof, Anang hanya menjawab normatif. “Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan,” jelas Anang.

Perusahaan Sugar Group Companies menjadi sorotan setelah Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari penanganan perkara perusahaan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Zarof dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.

Zarof menyebut, pengurusan perkara antara Marubeni dan Sugar Group menjadi sumber pemasukan terbesar yang ia terima selama di Mahkamah Agung. Rinciannya, ia mengaku menerima Rp 50 miliar untuk penanganan di tingkat kasasi, dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dan untuk diketahui, Purwanti Lee atau yang dikenal sebagai Nyonya Lee adalah seorang pengusaha asal Lampung. Dia merupakan Vice President dari PT Sugar Group Companies, salah satu konglomerasi industri gula terbesar di Indonesia. ***



šŸ“¢ Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

šŸ“² Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi šŸ”” sekarang juga!