TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini belum melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini berdasarkan putusan MA RI, Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019.
Akibat Kejari Jaksel belum melaksanakan ekseskusi, sejumlah emak-emak yang mengaku dari Solo bersama ratusan pendemo di pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami minta agar Silfester orangnya Jokowi agar dieksekusi, ditangkap dan dimasukkan ke penjara. Jangan ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Semua warga sama dihadapan hukum,” teriak pendemo melalui pengeras suara dari atas mobil Hi lux warna putih.
Para pendemo minta ketegasan Kejari Jaksel agar segera mengeksekusi terpidana tersebut. “Silfester adalah antek-antek Jokowi, dan manusia ini tidak ditahan, agar ditahan. Silfester adalah penjilatnya Jokowi.

“Awas ini teriakan para warga emak emak. Silfester adalah ternaknya Jokowi. Jangan takut, Jokowi bukan lagi Presiden,” seru para pendemo yang mengaku hadir demi penegakan hukum.
“Kejaksaan sangat memalukan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tidak di eksekusi. Jadi apa ini kejaksaan tidak melaksanakan eksekusi Silfester. Ayo tangkap Silfester,” teriakan emak-emak tersebut.
“Kami minta agar segera Silfester ditangkap. Tolong perhatikan kami ini. Kami emak-emak ini sopan sudah berkirim surat, tapi tidak mau diterima. Tolong ditegakkan hukum sama dengan para terpidana yang sudah inkrah putusannya,” teriak Emak emak yang mengaku Ibu Susan. ***












