Hukum

Selebgram Lisa Mariana Datangi Kantor KPK

×

Selebgram Lisa Mariana Datangi Kantor KPK

Sebarkan artikel ini
Model majalah dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana saat menggelar konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). (Foto: Tangkapan layar)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kedatangan Lisa Mariana didampingi kuasa hukum tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar 11.25 WIB, Jumat (22/8/2025). Lisa sendiri mengungkapkan akan menjelaskan secara detail informasi yang diketahuinya terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut

“Sebagai saksi, saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ucapnya kepada pewarta di markas anti rasuah.

Selain Lisa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie. Ilham Habibie merupakan pakar penerbangan yang juga anak dari mantan Presiden BJ. Habibie.

KPK belum memberi informasi keterkaitan kedua saksi tersebut dengan kasus Bank BJB sehingga harus dilakukan pemeriksaan.
KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi Renaldi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!