Hukum

Tolak Amnesti Bagi Koruptor

×

Tolak Amnesti Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Gara-gara permintaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, yang terjerat perkara penyuapan, untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pihak mendesak agar kepala negara tidak serampangan memberikan surat pengampunan kepada pelaku korupsi.

Salah satunya lembaga anti rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan penegakan hukum termasuk terhadap para pelaku korupsi harus memberikan efek jera.

“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8/2025).

“Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Budi menambahkan KPK tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum saja. Kata dia, bagian pencegahan KPK akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi celah atau titik rawan korupsi.

“Fakta-fakta masih terbukanya celah terjadinya korupsi dalam pelayanan publik khususnya pada sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” ungkap dia.

Perlu diketahui ketika memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jumat (22/8), Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” pinta Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.  ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!