Hukum

Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan

×

Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA  – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang memicu kerusuhan. “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Menurut Ade Ary, Delpedro diduga kuat menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang tidak hanya mengarah pada aksi demonstrasi, melainkan mendorong tindakan anarkis. 

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujarnya. 

Polisi menduga tindakan itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun dalam kericuhan. 

Ade Ary menyebut ajakan yang disebarkan Delpedro bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan tindakan anarkis. Konten ajakan tersebut sebagian besar tersebar melalui media sosial, meski detail isi ajakan masih didalami penyidik. 

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam pasal berlapis, yaitu: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait memperalat anak di bawah umur.

 

Kosmak Pertanyakan Penangkapan DMR

Sementara Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mempertanyakan alasan polisi sedang coba mencari rangkaian informasi dan juga keterkaitan dengan ditangkapnya yang bersangkutan. 

“Penangkapan dilakukan oleh Subdit. Kamneg PMJ yang dapat diduga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan juga UU Perlindungan anak Pasal 15 & 76H karena mengajak anak sekolah seperti halnya dikenakan kepada Syahdan Husein dan juga Khariq Anhar,” ungkap dia 

Lantas Ronald juga menjelaskan alasan polisi menangkap Delpedro. “Karena yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation yang kerap mengkritik pemerintah terkait dengan isu HAM, demokrasi dan kebebasan sipil,” bebernya. 

“Dan bisa juga sebagai materi pengalihan perhatian publik dari Kepolisian yang sedang disoroti karena tindakan kekerasan kepada massa aksi dan juga penerapan salah prosedur dan etik penanganan unras yang mengakibatkan korban jiwa,” sambung Ronald. \

Dengan penangkapan Delpedro bisa dilihat dari dua perspektif yaitu Kriminalisasi terhadap aktivis; atau ⁠Sebagai gateway untuk polisi mentersangkakan aktor/dalang kerusuhan yang dituduh melakukan penghasutan. 

“Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dengan fakta, data dan dasar informasi yang jelas menjadi penting agar tidak menjadi preseden atas pelemahan gerakan massa aksi yang dilakukan oleh APH dalam menyampaikan kritik kepada Pemerintah. Dan juga pandangan publik bahwa instrumen hukum digunakan sebagai alat membungkam kritik,” terang Ronald lagi. 

Terakhir adalah sorotan publik terkait kritik terhadap kineria Kepolisian dalam penanganan aksi-aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dinilai tanpa prosedur yang jelas ketika melakukan penangkapan terhadap para aktivis pergerakan dengan menerabas perlindungan kebebasan dan hak-hak sipil. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!