TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (4/9/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus kuota haji tersebut.
Mereka adalah Zainal Abidin (ZA) selaku Komisaris Independen PT Sucofindo; Rizky Fisa Abadi (RFA) sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022–November 2023; dan M. Agus Syafi (MGY) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024.
KPK juga memanggil Muhammad Al Fatih (MAF) selaku Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); seorang pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J; FIA, pegawai PT Raudah Eksati Utama; serta Syam Resfiadi (SF) selaku Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi).
Perkara korupsi ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. ***












