TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bancakan penyelenggaraan ibadah haji ternyata tidak hanya melalui kuota peserta haji, melainkan juga kuota petugas haji. Peluang ini pemenangmenjadi sasaran empuk para begundal di Kementerian Agama. Hal itu terungkap saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Para saksi tersebut berasal dari pihak asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain; Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro) dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji).
“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi,” ujar Budi.
“KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Saat ini KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an biro travel haji dan uang sudah mengalir ke banyak pihak. Penyidik KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
Untuk itu, akan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini KPK masih menunggu perhitungan final mengenai kerugian keuangan negara dari BPK. ***












