Hukum

Eks Dirut PT ASDP Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Eks Dirut PT ASDP Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. (Foto: Dok ASDP)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, meyakini Ira Puspadewi telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ucap Jaksa Wawan Yunarwanto..

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!