Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Penyuapan Dana Hibah Jatim

×

KPK Tahan Empat Tersangka Penyuapan Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Empat tersangka perkara suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur, mulai hari ini dikerangkeng oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10/2025).

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menerangkan sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap. Jadi total ada 21 tersangka ditetapkan dalam perkara ini.

Sedangkan empat tersangka yang ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).

”(Penahanan) di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tutur Asep.

Lebih jauh Asep menjelaskan, ada satu tersangka bernama A Riyan (AR) yang harusnya ditahan penyidik, hari ini. Namun, tersangka itu tidak memenuhi panggilan penyidik. “Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” ucap Asep.

Seperti diketahui perkara suap ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.

Para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.

Sedangkan koordinator lapangan ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon. Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinya ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.

Penyidik KPK menjerat empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!