TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan KPK pada Oktober 2025.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
“Serta pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 sampai dengan 2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral,” sambung dia.
Untuk itu, Budi menuturkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat itu untuk mengusut kasus tersebut.
“Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009 sampai 2015 yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Adapun unsur tindak pidana korupsi dalam kasus baru ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi.
“Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
KPK mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.
Penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka kasus pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Mereka ditahan terkait suap pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014
Empat orang tersangka itu adalah:
1. Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP),
2. Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP,
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta, dan
4. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.
KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sementara Chrisna belum ditahan karena sakit.
Ketiganya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1. ***












