Hukum

Perkara Fashion Show Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikulik KPK

×

Perkara Fashion Show Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikulik KPK

Sebarkan artikel ini
Mohammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara gratifikasi Muhamad Haniv, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).

“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” ucap Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, “Kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan, karena ada seingat saya itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage,” ucap Asep.

KPK menduga Haniv tidak hanya meminta gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anaknya. Sebagian uang diyakini sudah berubah menjadi aset berupa tempat usaha.

“Kemudian juga ada beberapa tempat usaha, gitu. Nah, ini sedang kita telisik ke sana,” tutur pria berpangkat Brigjen Pol itu.

Perkara ini berawal saat Haniv, Feby Pernama membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing ,Yul Dirga untuk dicarikan sponsor guna acara anaknya.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya.

KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!