TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tender proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, disebut-sebut sebagai celah untuk melakukan korupsi bagi raja kecil alias kepala daerah Ponorogo.
“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pengadaan terkait dugaan penyimpangannya.
Asep menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan pada tahap penyidikan perkara suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK juga bakal menelisik peran Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), mempertahankan jabatannya selama 12 tahun. Agus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, bersama dengan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam perkara perdagangan jabatan, Agus menjadi salah satu penerima dari Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang juga tersangka dalam perkara ini. Yunus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri dan Agus untuk mempertahankan posisinya.
“Nah, di samping dia (Agus) menerima, menerima juga di sini, apakah juga dia mempertahankan itu (jabatan) dengan memberi juga? Kan gitu,” tutur Asep.
Penyidik, kata Asep, akan menelusuri apakah Agus juga memberikan uang kepada bupati demi mempertahankan jabatannya. “Itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Jabatan Sekda yang diemban Agus selama 12 tahun bakal dikuliti lantaran ada kejanggalan di mampu bertahan pada dua masa kepemimpinan Bupati Ponorogo yang silih berganti. ***












