TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua majelis hakim Effendi memvonis bersalah advokat Marcella Santoso terkait perkara suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp600 juta kepada Marcella Santoso..
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” tuturnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkap hakim Efendi.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tuntas dia.
Sebelumnya penuntut umum meminta majelis hakim tipikor Jakarta, agar menghukum Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9,3 miliar dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa perkara perintangan penyidikan 3 perkara korupsi yaitu Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari dan Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. ***











