Hukum

Inkrah, Hotel Sultan Milik Negara

×

Inkrah, Hotel Sultan Milik Negara

Share this article
Ilustrasi - Palu hakim peradilan. Foto: Freepik.com.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menegaskan bahwa pihaknya telah menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan.

Sunoto mengatakan putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta dan putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.

Pemenang dalam gugatan ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.

“Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” ucap Sunoto yang juga merupakan hakim di PN Jakpus, kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!